Problematika Hak Milik Atas Tanah Di Desa Rombuh

Penulis

  • Samsu'din Samsu'din Universitas Islam Madura
  • Kholilurrohman Kholilurrohman Universitas Islam Madura
  • Sulaiman Sulaiman Universitas Islam Madura
  • Abdul Munib Universitas Islam Madura
  • Hanafi Hanafi Universitas Islam Madura
  • Mohammad Nurul Huda6 Universitas Islam Madura

Kata Kunci:

sertifikat, tanah, rombuh

Abstrak

Pengakuan kepemilikan atas suatu benda merupakan suatu hal yang krusial pada saat sekarang ini. Tidak terhitung jumlahnya di tiap daerah terjadi sengketa kepemilikan atas suatu benda hususnya di Desa Rombuh. hingga berujung pada pertengkaran, perkelahian bahkan sampai saling membunuh. Selain itu, sengketa atas suatu benda ini tidak jarang sampai masuk dalam proses persidangan di pengadilan karena pengakuan masing-masing pihak atas kepemilikan atas suatu benda disertai dengan bukti-bukti yang mereka miliki masing-masing. Sengketa kepemilikan atas tanah merupakan salah satu masalah yang menimbulkan ketegangan bahkan saling gugat menggugat di pengadilan dalam suatu keluarga, baik antara suami dengan istri yang telah bercerai untuk memperebutkan harta bersama maupun warisan harta berupa tanah yang diperebutkan oleh ahli warisnya. Oleh karena itu penulis lebih mendalami mengenai kepemilikan atas tanah menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemilikan atas tanah ini karena hukum itu sendiri identik dengan kepastian

Referensi

Effendie, B. (1983). Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya. Alumni.

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.

Masyhur, K. (1994). Membina Moral dan Akhlak.

Kusuma, D. A., Rodliyah, R., & Sahnan, S. (2017). Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Hak Yang Kuat. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5(2), 309-321.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-12