Urgensitas Legalisasi Administrasi Pernikahan
Kata Kunci:
Proses pernikahan, Urgensi AdministrasiAbstrak
Urgensi dari legalisasi administrasi pernikahan adalah sesuatu yang perlu dipahami lebih dalam yang dalam karya ilmiah ini kami melakukan sebuah penelitian terhadap dusun yang ada di desa dengan pengambilan tiga dusun sebagai sampel untuk memuat data dan hal-hal yang terjadi serta proses pernikahan yang ada di desa Blumbungan. Tujuan penelitian ini disamping untuk memenuhi tugas juag untuk mengeteahui lebih dalam tentang administrasi pernikahan dan prosesnya. Di dalam pembahasan ini juga dibahas tentang bagaimana proses yang terjadi dalam pernikahan secara adat dan pandangan agama yang ada di desa Blumbungan. Secara adat dalam pernikahan biasanya dilakukan dengan mengurus administrasi terlebih dahulu sebelum melangsungkan resepsi pernikahan karena hal itu akan memicu terhadap beberapa hal yang terjadi setelah pernikahan. Di dalam pembahasan ini juga diterangkan dengan jelas tentang seseorang yang hendak melakukan pernikahan dari hukum Islam yaitu misalnya seperti bagaimana cara ijab qobul antara mempelai pria dan wali mempelai wanita. Jadi, dua hal yang sangat penting dalam pernikahan adalah tinjauan hukum Islam dan adminstrasi pernikahan agar terhindar dari kesuliatan yang akan terjadi suatu saat nanti
Referensi
Abu Abdullah Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim. Matan al-Bukhari, Jilid 2. Libanon: Darul Fikr, t.th., 1995.
Al-Bukhari, Muhammad bin Abdillah. (1995). Matan al-Bukhari. Libanon: Darul Fikr.
An-Naisaburi, Al-Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj. (1995). Matan Shahih Muslim. Surabaya: Alhidayah.
Al-Anshari, Zakariya. (2011). Fathul Wahhab bisyarhi Minhajut Thullab. Surabaya: AlHaramain
MADANI, MUHAMMAD AT-TIHAMI BIN.(2000). Qurratul Uyun.Surabaya: Al-Hidayah.
Hakim, SA. (2016) Hukum Adat Perorangan, Perkawinan dan Perwarisan. Bandung: Remaja Rosdakarya
Pambudi, Febri Eka. (2021 29 Sep 23:20 WIB). Syarat Administrasi, Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA. https://tirto.id/ejW1
Referensi; Cermati, Tirto.id
Sihombing, Eka N.A.M., (2012 28 februari) Kedudukan Anak Luar Nikah Pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 https://sumut. kemenkumham. go.id/berita-kanwil/berita utama/kedudukan-anak-luar-nikah-pasca-putusan-mk-nomor-46puuviii 2010n #:~:text= Putusan %20MK%20Nomor%2046%2FPUU%2DVIII%2F2010%20menyatakan%20bahwa,tidak%20memiliki%20kekuatan%20hukum%20mengikat (diakses pada 24 Februari 2021).