IMPLEMENTASI PERKAWINAN MENUJU KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DI DESA MURTAJIH KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN
Kata Kunci:
Implementasi, perkawinan, keharmonisanrumah tanggaAbstrak
Keharmonisan keluarga adalah keluarga yang mencapai keserasian, kebahagiaan dan kepuasan terhadap seluruh keadaan, mampu mengatasi permasalahan dengan bijaksana sehingga dapat memberikan rasa aman disertai dengan berkurangnya kegoncangan dan pertengkaran antara suami istri, dapat menerima kelebihan dan kekurangan pasangan diiringi dengan sikap saling menghargai dan melakukan penyesuaian dengan baik. Dalam masalah perkawinan di Desa Murtajih penduduknya sangat mematuhi peraturan negara, sulit kita temukan perkawinan di bawah tangan, pernikahan dibawah umur sepertihalnya perkawinan di bawah tangan, perkawinan di bawah umur, dan perceraian. Pengabdian masyarakat dilakukan melalui observasi dan identifikasi kepada tokoh masyarakat dan warga Di Desa Murtajih. Untuk metode yang kita gunakan dalam pengumpulan data perkawinan di desa murtajih iyalah; Observasi, Interview (wawancara), Dokumen, Pembimbingan. Mengenai hasil dari Observasi, kita menemukan beberapa kasus di berbagai dusun, dari perdusun para tokoh masyarakatnya mengutarakan bahwa ada beberapa kasus seperti halnya nikah sirrih, dan juga perkawinan dini.yang tak terdata oleh aparat yang bersangkutan dengan perkawinan, contoh kasus yang terjadi yaitu; ada beberapa orang yang mengkawinkan anaknya kepada tokoh agama, dan selang beberapa hari mereka mengawinkannya lagi ke Kantor Urusan Agama (KUA). 8 dusun di desa Murtajih kita hanya menemukan beberapa kasus saja. Oleh karena itu kita ingin meneliti perkawinan yang harmonis di desa murtajih.