PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN TATA KELOLA BUMDES

Penulis

  • Aminullah Universitas Islam Madura
  • Fariq AH Universitas Islam Madura
  • Moh Muhlis Universitas Islam Madura
  • Zainurrahman Universitas Islam Madura
  • Andika Muta'ali Universitas Islam Madura
  • Nuruddin Universitas Islam Madura
  • Imam Muslim Universitas Islam Madura

Kata Kunci:

Partisipasi Masyarakat, Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Desa (Perdes), Kesejahteraan Masyarakat, Implementasi BUM Desa

Abstrak

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membuka peluang bagi desa untuk mengelola wilayahnya secara mandiri. Fokus utama pembangunan desa adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Untuk mendukung hal ini, desa diberikan kewenangan lokal yang mencakup pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Meskipun memiliki potensi besar, implementasi BUMDes di Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, menemui berbagai tantangan. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDes serta keterbatasan teknis anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan program pengabdian kepada masyarakat sebagai metode untuk mengatasi masalah ini dengan memberikan pelatihan tentang legal drafting, penyusunan materi Perdes, dan simulasi kepada pemangku kepentingan desa. Program Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam membentuk Perdes tentang BUMDes, sehingga desa dapat lebih efektif mengelola potensinya untuk kesejahteraan bersama. Pelatihan ini berlangsung pada 29 Juli 2024 di Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, dengan partisipasi 25 peserta yang terdiri dari perangkat desa, BPD, dan unsur organisasi kemasyarakatan. Penyampaian materi akan diikuti dengan sesi tanya jawab, diskusi, serta simulasi/latihan penyusunan Perdes yang akan dievaluasi. Evaluasi bertujuan untuk melihat kemampuan peserta dalam memahami dan menerapkan materi legal drafting yang diberikan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar peserta telah memahami dan mampu menerapkan materi tersebut dengan baik.

Referensi

Arif Purbantara, dkk (2017). Kajian Pengembangan Kapasitas Untuk Keberhasilan BUM Desa. Jakarta: Puslitbang Kemendesa, PDT dan Transmigrasi.

isah IU, Herdiansyah H. 2019. Strategi pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan program Desa Mandiri Energi. Share: Social Work Journal. 9(2): 130‒141. https://doi.org/ 10.24198/share.v9i2.21015

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2017). Modul Pelatihan BUMDes. Jakarta: Kemendesa PDTT.

Mardikanto, T. (2019). Konsep dan Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Alfabet.

Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Priyono, B., & Mulyadi, D. (2018). Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Berkelanjutan. Bandung: Alfabeta.

Soeradi, S. (2015). Perencanaan Usaha BUM Desa. Riau: Balai Pelatihan Masyarakat Pekan Baru

Suradin, E. (2021). Partisipasi masyarakat dalam pengembangan BUMDes. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 4(1), 45-58.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wijaya, A. (2016). Implementasi Good Governance dalam Pengelolaan BUMDes. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-31