MEMBANGUN KESADARAN KOLEKTIF: EDUKASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DI DESA TAGANGSER LAOK KECAMATAN WARU KABUPATEN PAMEKASAN
Kata Kunci:
Pernikahan Dini, Budaya Lokal, Edukasi, Komitmen Lintas PihakAbstrak
Fenomena pernikahan dini masih marak terjadi di Indonesia, termasuk di Desa Tagangser Laok, dipengaruhi oleh faktor ekonomi, budaya, dan upaya menghindarkan dari kehamilan pranikah. Praktik ini membawa implikasi serius terhadap kesehatan, psikologis, serta sosial-ekonomi, sehingga diperlukan edukasi kolektif dan kolaboratif guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta mencegah keberlangsungannya. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dampak negatif pernikahan dini, menegaskan pentingnya pendidikan, mendorong dukungan orang tua dan tokoh masyarakat, serta membangun komitmen kolaboratif dalam pencegahan pernikahan dini berkelanjutan. Metode pengabdian menggunakan penyuluhan partisipatif melalui ceramah, tanya jawab, dan diskusi interaktif berbasis media visual, dievaluasi dengan pre-test, post-test, serta pengamatan partisipasi peserta untuk mengukur pemahaman. Kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Tagangser Laok, Wau, Pamekasan, terlaksana sesuai rencana dengan partisipasi perangkat desa, PKK, tokoh masyarakat, dan remaja. Faktor budaya, sosial, dan ekonomi ditemukan memperkuat praktik pernikahan dini, terutama karena kekhawatiran pergaulan bebas, budaya lokal, serta rendahnya minat pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Melalui penyuluhan, diskusi, dan evaluasi, terjadi peningkatan pemahaman peserta tentang dampak negatif pernikahan dini. Kegiatan ini menegaskan pentingnya edukasi, peran pendidikan, serta kolaborasi lintas pihak dalam pencegahan pernikahan dini dan penguatan komitmen bersama masyarakat. Kegiatan pengabdian di Desa Tagangser Laok berhasil meningkatkan pemahaman peserta sebesar 35% tentang risiko pernikahan dini, dan menegaskan pentingnya edukasi berbasis budaya lokal, peran keluarga, pendidikan, dan kolaborasi lintas sektor dalam pencegahannya.
Referensi
Berliana, Q.K. & Avezahra, M.H. (2024). Benarkah Faktor Budaya sebagai Biang Normalisasi Fenomena Pernikahan Dini?. Flourishing Journal, 4(1), 11-20.
Darwin, M.R. & Putra, S. (2025). Pendampingan dan Edukasi Masyarakat di Desa Tlaga Jernih untuk Mencegah Pernikahan Dini Melalui Layanan Bimbingan Sosial. Altafani: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 4(2), 17-23. DOI: 10.59342/jpkm.v4i2.806.
Dewi, Ika Oktaviana, Iswahyudi Iswahyudi, Imam Wahyudi, and Ary Iswahyudi. 2024. “STRENGTHENING COMMUNITY INFORMATION MANAGEMENT THROUGH GRAPHIC DESIGN TRAINING TOWARDS SERVICE TRANSFORMATION IN PEDEMAWU TIMUR VILLAGE.” Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat 20(2):413–24. doi:10.20414/transformasi.v20i2.10249.
Dewi, Ika Oktaviana, Dewi Pusparini, Imam Wahyudi, and Nanang Setiawan. 2024. “Pemanfaatan Pemasaran Digital Untuk Meningkatkan Pemasaran Dan Penjualan Kain Batik Desa Klampar Pamekasan.” Mitra: Jurnal Pemberdayaan Masyarakat 8(2):139–54. doi:10.25170/mitra.v8i2.5149.
Dewi, Ika Oktaviana, Nanang Setiawan, Riskiyatur Rohemah, and Risky Mezi. 2024. “REVEALING THE MEANING OF ÉMBU IN BUYING AND SELLING TRANSACTIONS IN MADURA : A PHENOMENOLOGICAL STUDY.” Pamator 17(3):593–613.
Dewi, Ika Oktaviana, Sustiyana Sustiyana, Hanafi Hanafi, and Imam Wahyudi. 2024a. “Peningkatan Literasi Keuangan Ibu-Ibu Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Gladak Anyar.” DARMABAKTI Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat 02(November):301–11. doi:10.31102/darmabakti.2024.5.02.301-311.
Dewi, Ika Oktaviana, Sustiyana Sustiyana, Hanafi Hanafi, and Imam Wahyudi. 2024b. “Peningkatan Literasi Keuangan Melalui Pelatihan Pembagian SHU Bagi Anggota TP PKK Kelurahan Gladak Anyar.” Pp. 14–21 in Seminar Nasional Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat (SENIAS) 2024. Pamekasan.
Dewi, Ika Oktaviana, and Imam Wahyudi. 2025. “The Evolution of Ponzi Schemes: From Traditional Frauds to Digital Money Games.” Journal of Auditing Finance and Forensic Accounting 13(1):41–66. doi:https://doi.org/10.21107/jaffa.v13i1.29535.
Dewi, Ika Oktaviana, Imam Wahyudi, and Nanang Setiawan. 2024a. “Identity Theft In Peer-To-Peer Lending Platform.” Proceedings of the 2nd International & 5th National Conference Accounting & Fraud 2(February):1–12.
Dewi, Ika Oktaviana, Imam Wahyudi, and Nanang Setiawan. 2024b. “Problematika Terkini Implementasi SAK EMKM Sebuah Studi Literatur.” Jafis 5(1):1–29. doi:10.24929/jafis.v5i1.3443.
Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek. Jurnal Pamator, 14(2), 88-94 http://journal.trunojoyo.ac.id/pamator
Hasmi, N. & H. Zulfihani. (2022). Faktor Penyebab dan Dampak Psikologis Pernikahan Anak (Studi Kasus UPTD PPA Lombok Timur). At-Taujih: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, 1(1), 10-19.
Laeli, N. (2021). Fenomena Sosial Pernikahan Dini di Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember. An-Nisa’: Jurnal Kajian Perempuan dan Keislaman, 14(2), 171-184.
Lao, V.S., Zaenal, S. & Nurafiani. (2023). Gambaran Budaya Pernikahan Dini di Kabupaten Selayar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa & Penelitian Keperawatan, 3(3), 128-135.
Jenuri, J. & Najib, A. (2023). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(02). https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4519
Kusuma, A.P. & E. Erlina. (2021). Problematika Pernikahan Usia Dini. Alauddin Law Development Journal, 3(1), 45-52.
Mahendra, O.S., Solehati, T. & Ramdhanie, G.G. (2019). Hubungan Budaya dengan Pernikahan Dini. Jurnal Keperawatan Muhammadiyah, 4(2), 206-215.
Mutiah, N.R., Zulfa, I. & Hami, W. (2024). Analisis Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Rejosari, Kecamatan Bojong). Misykal al-Anwar: Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 7(1), 30-38. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/MaA16/index
Nurismawan, A.S., Fahruni, F.E. & Naqiyah, N. (2023). Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini Berbasis Budaya di Kelangan Remaja. Junal Masyarakat Mandiri, 7(1), 566-573. https://doi.org/10.31764/jmm.v7i1.12375
Pane, E. (2024). Perkawinan Dini dan Tantangan Tanggung Jawab Keuangan Di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas. El-Sirry: Jurnal Hukum Islam dan Sosial, 2(1), 15-28. DOI:10.24952/ejhis.v2i1.11024
Rahmat., Basri., Madi., & Risman, K. (2025). Faktor Kurangnya Minat Remaja Melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi di Kecamatan Togo Binongko. Andragogi: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 5(2), 85-100
https://doi.org/10.31538/adrg.%20v5i1.1821
Riani, S. (2018). Fenomena Pernikahan Dini dalam Perspektif Islam (Studi Kasus di Desa Kalikuning). Jurnal Penelitian Keislaman, 14(2), 153–161. https://doi.org/10.20414/jpk.v14i2.700
Sari, A.P. & Aulia, F.N. (2022). Dampak dan Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Indonesia. Jurnal Pendidikan: Seroja, 3(3), 387-397. http://jurnal.anfa.co.id/
Shufiyah, F. (2018). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Dalam ejournal uin [online], 3(1), 48-68.
Wahyudi, Imam, Ika Oktaviana Dewi, Nanang Setiawan, and Risky Mezi Muria. 2024. “Tradition in Madura : Integration of Islamic Values and Local Wisdom in Trading.” Indonesian Journal of Islamic Religion and Culture 1(2):120–29.
Wahyudi, Imam, Bambang Haryadi, and Nur Hayati. 2022. “Uncovering the Dark Side of Ponzi Schemes Through Money Game.” Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis 17(2):201. doi:10.24843/jiab.2022.v17.i02.p02.
Wahyudi, Imam, and Evi Malia. 2023. “Evaluasi Tax Amnesty Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan.” P. 48 in Pajak Kita: Problematika Terkini. Penerbit NEM.
Wahyudi, Imam, Arif Muntasa, Muhammad Yusuf, and Ardi Hamzah. 2021. “Mengungkap Dan Menguji Keaslian Bukti Digital Pada Kejahatan Cybercrime Dengan Metode Digital Forensic Research Workshop.” Jurnal Aplikasi Teknologi Informasi Dan Manajemen (JATIM) 2(2):120–27. doi:10.31102/jatim.v2i2.1068
http://ejournal.uinsuka.ac.id/ushuluddin/Li
Winata, V., P. & Purwasih, A. (2024). Pernikahan Dini Pada Remaja: Studi Analisis di Desa RuktiBasuki. JSP: Journal Social Pedagogy, 5(1), 73-82. DOI: https://doi.org/10.32332/social