IMPLEMENTASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI BAGIAN UMUM SETDA KABUPATEN PAMEKASAN BERDASARKAN PERPRES NO.16 TAHUN 2018
Kata Kunci:
Pengadaan barang/jasa, Pemerintahan Kabupaten Pamekasan, Peraturan PresidenAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implementasi pengadaan barang/jasa pemerintahan di bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan berdasarkan perpres no. 16 tahun 2018, dengan menggunakan metode penelitian kualiatatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa implementasi pengadaan barang/jasa pemerintahan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan telah sesuia dengan perpres no. 16 tahun 2018, meskipun dalam hal ini masih ada rangkap fungsi yang harus dilakukan oleh Kepala Bagian Umum yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Juga Pejabat Pembuat Komitmen. Selain itu dalam hal pengadaan barang/jasa, ketika tidak ditemukan penyedia di e-catalogue, maka kewenangan untuk menentukan penyedian ada dibawah kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran, meskipun dalam hal ini di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pamekasan tetap menggunakan e-catalogue
Referensi
Alfianto, D. (2019). Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk Mewujudkan Good Governance dalam Pencegahan Tidak Pidana Korupsi di Bidang Penyediaan Barang dan Jasa.,1(2). Diambil dari https://trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/hpph/article/view/5486
Anggaran, S. (2016). Administrasi Keuangan Negara. Bandung: Pustaka Setia.
Indrawan, J., Ilmar, A., & Simanihuruk, H. (2020).Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Daerah. Jurnal Transformative, 6(2), 127–147. https://doi.org/10.21776/ub.transformative.2020.006.02.1
Jogiyanto.(2009). Analisis dan Desain. Yogyakarta: Andi Offset.
Lestari, B. A., & Jannah, L. M. (2019).Tinjauan Perubahan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.Jurnal Administrasi dan Manajemen, 9(1), 10–20. Diambil dari https://doi.org/10.52643/jam.v9i1.339
Listiyanto, A. (2012). Pembaharuan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 113–133. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.109
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014).Qualitative Data Analysis.SAGE.
Mulyadi.(2009). Unsur Pokok Pengendalian Intern. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
Novitaningrum, B. D. (2014). Akuntabilitas dan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Electronic Procurement (Best Practice di Pemerintah Kota Surabaya).Kebijakan dan Manajemen Publik, 2(1), 10.
Nuramalia, H., & Fauzi, A. (2017). Akuntansi Pemerintahan. Bogor: In Media.
Republik Indonesia.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah., (2010).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah., (2018).
Rerung, E. D., Karamoy, H., & Pontoh, W. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyerapan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah: Proses Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing “Goodwill,”8(2), 192–202. https://doi.org/10.35800/jjs.v8i2.17947
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suparmoko.(2003). Keuangan Negara. Yogyakarta: BPFE.
Susanto, A. (2013). Sistem Informasi Manajemen. Bandung: Lingga Jaya.
Sutarman.(2009). Pengantar Teknologi Informasi. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika Offset.
Wahyuningsih, S. E., Kusuma, W., & Martoyo.(2013). Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan Anak, Masyarakat dan Keluarga Berencana (BP2AMKB) Provinsi Kalimantan Barat.JPMIS. Diambil dari Diambil dari https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpmis/article/view/1678
Peraturan Bupati nomor 31 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan.