PERAN KEPALA DESA DALAM PEMUNGUTAN PBB-P2 DI KABUPATEN PEMEKASAN
Kata Kunci:
Peran Kepala Desa, Pemungutan Pajak, PBB-P2Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kepala Desa A dan Desa B di Kabupaten Pamekasan dalam melakukan pungutan PBB-P2. Penilitian ini termasuk dalam penelitian kualitataif dengan menggunakan pendakatan deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer yang berupa hasil wawancara langsung kepada kepala desa, kepala dusun, dan perwakilan masyarkat. Tenik pengambilan data yang digunakan adalah observasi dan dokumentasi, dan data yang telah terkumpul kemudian di analisis dengan teknik triangulasi data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan metode yang digunakan baik di Desa A dan Desa B. Desa A menggunakan metode persuasif atau door to door melalui pamong untuk memungut PBB-P2 milik masyarakat Desa A. Sedangkan Desa B mengunakan metode tanggungan kepala desa, yang mana seluruh pajak masyarakat Desa B menjadi beban milik Kepala Desa B. Kedua metode tersebut mempengaruhi tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, yang mana masyarakat Desa A menjadi lebih paham akan pajak dari pada Desa B
Referensi
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, 1 (2013).
Anggito, A., & Lestari, E. D. (2018). Metode Penelitian. Jejak.
Cornelia, P., Pratama, A. N. C., Wahyuni, K. K. G., & Yasa, I. N. P. (2020). Persepsi Keadilan Wajib Pajak Atas Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (Studi Kasus Pada Wajib Pajak PBB P2 di Kab. Buleleng). Jurnal Riset Akuntansi (JUARA), 10(2), 121–131.
Fitria, D. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. JABE (Journal of Applied Business and Economic), 4(1), 30. https://doi.org/10.30998/jabe.v4i1.1905
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2021, (2021).
Kamaroellah, R. A. (2017). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Berdasarkan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pamekasan. IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 4(1), 82–103. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v4i1.1158
Moleong, L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revi). PT. Remaja Rosdakarya.
Nugroho, M., & Kusdarini, E. (2019). Stratedi Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1), 117. https://doi.org/10.17977/um019v4i1p117-127
Roheman, I. (2022). Peran Petugas Kolektor Desa Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb-P2) Di Kabupaten Subang (Studi Kasus Pada Kecamatan Subang, Kecamatan Jalancagak dan Kecamatan Serangpanjang). Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 6(1), 2404–2412. https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/view/2857
Sapriadi, D. (2013). Pengaruh kualitas pelayanan pajak, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB (Pada Kecamatan Selupu Rejang). Jurnal Akuntansi, 1(1).
Sugiyono. (2016). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta. https://doi.org/10.1111/j.1365-2036.2009.03946.x
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Psikologi Perkembangan 1 (1985).