ANALISIS PENGUASAAN ASET OBJEK WISATA DALAM MENDUKUNG PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN
Kata Kunci:
Penguasaan Aset, Objek Wisata, PADAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penguasaan aset objek wisata dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Pamekasan. Jenis metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data menggunaka dokumentasi dan wawancara pada Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Pamekasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten pamekasan hanya bekerjasama dengan tiga objek wisata dari 15 objek wisata yang ada di Kabupaten Pamekasan. Penguasaan aset objek wisata di Kabupaten Pamekasan dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terjadi di objek Wisata Pantai Jumiang. Aset yang dikuasai oleh pemkab terdiri atas Tanah dan Bangunan yang telah teregister pada buku KIB, pemanfaatan aset yang dikuasai tersebut dilakukan melalui sewa dan kerjasama pemanfaatan aset sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Pendapatan yang diperoleh melaui kerjasama pemanfaatan aset dengan pembagiaan 30% untuk Pemkab dan 60% untuk Pengelola wisata. Sedangkan kios yang disewakan, hingga saat ini tidak termanfaatkan sehingga tidak ada pendapatan dari Kios. Sehingga peningkatan PAD dari penguasaan aset di sektor wisata belum nampak secara signifikan karena Pemkab hanya mendapatkan pendapatan dari bagi hasil karcis masuk objek wisata.
Referensi
Ananada Galuh Puspita, & Cindy Claudia Radha Avita. (2021). Realisasi Pendapatan Asli Daerah Di Sektor Pariwisata Kabupatentulungagung. Jamanta : Jurnal Mahasiswa Akuntansi Unita, 1(2), 41–53.
https://doi.org/10.36563/jamanta_unita.v1i2.477
Aswir Pratama, Kusworo, & Bayi Priyono. (2021). Strategi Pengembangan Pariwisata Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 13(3), 541–553.
Azuwandi, & Putra, M. B. E. (2022). Analisis Pengelolaan Aset Tetap Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Administrasi Bisnis Nusantara, 1(2), 81–94.
Dr. I Ketut Nama, M. S., Dr. Sri Suharsih, S.E., M. S., Rini Dwi Astuti S.E., M. S., & Astuti Rahayu S.E., M. S. (2020). Pengelolaan Aset Daerah.
Evi Malia dan Hanafi. (2018). Analisis Partisipasi Desa Dalam Mengembangkan Potensi Wisata Pantai 9 Menuju Visit Sumenep 2018. Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH 2018). September, 203–211.
JawaPos.com. (2021). Tawarkan Keindahan Bukit Hingga Susur Sungai di Desa Wisata.
KSAP. (2020). Standar Akuntansi Pemerintahan. In Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. https://www.jurnal.id/id/blog/standar-akuntansi-pemerintahan-dalam-akuntansi-pemerintah-adalah/
Mariata, H. G. (2016). Optimalisasi Pemanfaatan Gedung Anjung Seni Idrus Tintin dalam Pengembangan Wisata di Kota Pekanbaru. 3(2), 1–15.
Maulidiah, S. (2017). Optimalisasi Pengelolaan Aset Sebagai Wujud Reformasi Birokrasi Di Daerah. Jurnal Pemerintahan, Politik Dan Birokrasi, 3(1), 233–242.
Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Sistematika Penelitian Kualitatif). In Yogyakarta Press.
Nisa’, K., Malia, E., Baihaki, A., & Bachiar, D. mo. (2023). Jurnal Akuntansi dan Keuangan FEB Universitas Budi Luhur. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 12(1), 26–35.
NIU, F. A. L., Kalangi, L., & Lambey, L. (2017). Analisis Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Ekonomi Dan Bisnis, 2(2), 160–170.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri 1 (2016).
Putri, melinda eka. (2020). Peran Sektor Pariwisata Terhadap Pendapatan Asli Daerah ( Studi Kasus Kabupaten / Kota Provinsi Sulawesi Selatan ) Tahun 2014-2018.
RadarMadura.id. (2023). Capaian PAD Jauh Dari Target, Disporapar Pamekasan Butuh Rp. 686 Juta.
Rahmi, K. (2017). Politik Pengelolaan objek Wisata Di Kabupaten Bintan Tahun 2013-2015. 4(1), 1–16.
Rawis, P. R., Posumah, J., & Pombengi, J. D. (2015). Pengembangan Objek Wisata Religi Dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Dan Pendapatan Daerah. Jurnal Administrasi Publik, 2(029).
Reni Novianti, Lukman M. Baga, A. F. F. (2017). Strategi peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi sektor pariwisata. 9(April), 17–29.
Rizaldy, R. (2018). Optimalisasi Pengelolaan Bidang Pariwisata Oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Wilayah Ciamis. Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 5(2), 64–72.
Sugiono, P. D. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatid dan R&D.
Sutaryo. (n.d.). Manajemen Aset Daerah.
Syamsi, dadang mario. (2021). Pemeliharaan Aset Pemerintah Kabupaten Kuanta Singing Di Lokasi Objek Wisata Air Terjun Guruh Gemurai Tahun 2019. 8, 1–17.
TribunMadura.com. (2020). Cerita Pengelola Wisata Kampoeng Toron Samalem Pamekasan, Alami Kerugian Rp. 200 Juta Akibat Covid-19.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan, 1 (1990).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, 1 (2004).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, 1 (2009).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 1 (2009).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, 1 (2014).
Yulianto, achmad maulana Wahyurini, endang tri, & Hidayat, muhammad taufiq. (2022). Seminar Nasional Sumber Daya Lokal (SEMNASDAL III) “Digitalisasi Produk Lokal Pertanian dalam Mendukung Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan” Pamekasan, 11 November 2022. November, 100–108.