MOTIF IKATAN KERJA ANTARA KURIR DENGAN PERUSAHAAN EKSPEDISI DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERUSAHAAN DAN PENERIMA UPAH (STUDI KASUS PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR CABANG PAMEKASAN)

Penulis

  • Karunia Arofah Universitas Islam Madura
  • EVI MALIA Universitas Islam Madura

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui Motif Ikatan Kerja Antara Kurir Dengan Perusahaan Ekspedisi Ditinjau Dari Perspektif Kewajiban Perpajakan Perusahaan Dan Penerima Upah PT. Jalur Nugraha Ekakurir Cabang Pamekasan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) PT JNE menerapkan sistem kontrak kerja bertingkat kepada karyawannya dimulai dari surat penjanjian kerja (SPK 21) untuk masa pelatihan atau pekerja freelance, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk durasi kontrak selama 2 tahun, serta Perjanjian Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk kontrak kerja tetap dengan gaji diatas UMK pamekasan, namun masih dibawah PTKP. Hal tersebut merupakan motif ikatan kerja bagi PT. JNE kepada kurir (karyawan) agar tidak menyalahi amanat peraturan ketenagakerjaan. (2) Sebagai pemotong pajak, persepsi PT. JNE telah melaksanakan kewajibannya sebagai pemotong pajak dibuktikan dengan adanya kolom potongan PPh pada slip gaji meskipun gaji yang diberikan dibawah PTKP, (3) sedangkan persepsi perpajakannya karyawan sebagai wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif merasa tidak tahu menahu urusan perpajakan, karena menurut mereka telah menerima gaji bersih dari perusahaan

Diterbitkan

2025-01-18