Malpraktek Panebbhes Dalam Kesepakatan Jual Beli Tembakau Dalam Persepektif Akuntansi Syariah
Kata Kunci:
Malpraktik Panebbes, Akuntansi Syariah, Jual beli syariahAbstrak
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis Malpraktek Panebbhes Dalam Kesepakatan Jual Beli Tembakau Dalam Persepektif Akuntansi Syariah dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik tebbasan yang ada di desa Rombuh Kec Palenggan Kab Pamekasan hanya dilakukan secara lisan oleh petani, pengepul, dan juga saksi yang terlibat didalamnya. Akad tersebut tergolong kedalam akad jual beli yang dilarang oleh islam yaitu akad jual beli jizaf yang memungkinkan ada pihak yang akan dirugikan dikemudian hari. Akad tersebut pembayaranya dilakukan setelah pengepul selesai memanen tembakau yang sudah dibelinya, namun pada saat pemabayarannya pengepul merubah harga secara sepihak dikarenakan tembakau yang sudah dibelinya terkena hujan sehingga petani merasa dirugikan atas perubahan harga tersebut.
Referensi
Andayani, Amir, (2021) Analisis Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pelaksaan Jual Beli Ijon: Studi Kasus Di Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No 110 tahun 2017 Tentang Jual Beli.
Dianto,Zakariya, Qomariyah,(2024) Jual Beli Dengan Taksiran (Jizaf) Dalam Perspektif Islam (Studi Kasus Pada Petani Padi Di Desa Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk).
Lubis, Harahap (2019) Mekanisme Praktek Jual Beli Ijon Di Desa Manisak Kecamatan Ranto Baek.
Nasik (2020) ‘Urf Tebbasan Jagung Masyarakat Sembilangan Kecamatan Bangkalan (Menakar Praktik Tradisi Dalam Perspektif Hukum Islam.
Pemeinatah Daerah kabupaten Pamekasan telah mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura.
PSAK 102 Tentang Murabahah.
PSAK 103Tentang Salam.
PSAK 104 Tentang Istisna’.
Sugiono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Zainuddin, Djalaluddin, (2017) Perubahan Harga Dalam Transaksi Jual Beli Bawang Merah Perspektif Fiqih Jual Beli.
Zamzam, Febriadi, Eprianti (2019) Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Sayuran Tomat dengan Sistem Jual Beli Spekulatif (Juzaf) di Kampung Cicayur Kabupaten Bandung.