ANALISIS PEMETAAN LEGALITAS USAHA DI KABUPATEN PAMEKASAN MENGGUNAKAN ALGORITMA K-MEANS
Keywords:
UMKM, Legalitas, CRISP-DM, QGISAbstract
Pada tahun 2021 Kabupaten Pamekasan menempati pertumbuhan ekonomi tertinggi di Pulau Madura. Dukungan pemerintah melalui legalitas usaha khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat meningkatkan daya saing dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penelitian ini bertujuan penerapan data mining untuk analisis kondisi legalitas UMKM di Kabupaten Pamekasan menggunakan data perizinan NIB sesuai kebijakan terbaru OSS RBA yang terdapat di DPMPTSP Pamekasan. Algoritma k-means dengan teknik clustering dan metodologi CRISP-DM sebagai tahapan standart dalam data mining menghasilkan dua klaster. Klaster 1 yaitu kecamatan dengan jumlah perizinan NIB tertinggi atau UMKM maksimal dan klaster 2 yaitu kecamatan dengan jumlah perizinan NIB terendah atau UMKM minimal. Klaster ini dievaluasi menggunakan Silhouette Coefficien yang menunjukkan penempatan klaster baik untuk data UMK yang bernilai 0,64 (kategori medium structure) dan klaster sangat baik untuk data NonUMK dengan nilai 0,73 (kategori strong structure). Selanjutnya hasil clustering divisualisasikan menggunakan aplikasi QGIS untuk memberikan gambaran terkait legalitas NIB di Kabupaten Pamekasan dan pemerintah terkait dapat merumuskan kebijakan selanjutnya yang lebih tepat untuk mendukung pertumbuhan UMKM.
Kata kunci: UMKM, Legalitas, CRISP-DM, QGIS
